BLORA, panturaNews.info - Lagi petugas gabungan Perhutani KPH Cepu dan Polsek Jiken, berhasil amankan 37 batang Kayu jati olahan berukuran besar yang diduga hasil curian dari kawasan hutan BKPH Cabak, Minggu (25/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Puluhan batang kayu olahan yang diduga merupakan bakalan rumah itu ditemukan petugas patroli keamanan KPH Cepu bersama anggota Polsek Jiken di pekarangan salah satu warga di Dukuh Tambi, Desa Nglebur Kecamatan Jiken. Hingga kemarin, masih diselidiki siapa pemilik barang-barang itu.
Menurut Asper BKPH Cabak, Suparno, kayu jati olahan yang ditemukan dengan ukuran masing-masing 18 cm x 18cm dengan panjang mulai 300 cm s/d 600cm tersebut, diperkirakan akan digunakan membangun sebuah rumah oleh warga setempat.
''Melihat potongan kayu yang sudah ditata rapi , diduga kuat kayu akan digunakan untuk mendirikan sebuah rumah,'' jelasnya.
Mencari Tahu
Dikemukakan, begitu kayu-kayu itu ditemukan, beberupa petugas berusaha mencari tahu kepada mayarakat siapa pemiliknya. Namun demikian tak ada satupun warga setempat yang mau mengakuinya, termasuk tidak mau memberi informasi siapa pemiliknya
''Meski demikian, kami sudah berhasil mengantongi sebuah nama yang diduga pemilik kayu tersebut. Saat ini sebanyak 37 batang kayu jati olahan yang ditemukan sudah kami amankan dan untuk sementara kami titipkan di tempat penampungan kayu (TPK) Cabak.''
Terpisah Koordinator Keamanan yang juga Waka ADM KPH Cepu, Agus Kusnandar ketika dihubungi membenarkan temuan kayu-kayu curian tersebut. Dijelaskan, hingga saat ini KPH Cepu dengan dibantu jajaran Polres Blora sedang meningkatkan patroli keamanan baik didalam maupun diluar hutan. "Kami juga tidak segan-segan akan menindak petugas perhutani apabila ada yang terlibat pencurian kayu jati, " tandas Agus Kusnandar. (http://ift.tt/2cr4RH1)