Illustrasi : Istimewa |
PATI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memperpanjang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pati karena hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU setempat.
"Masa pendaftaran pasangan calon yang dimulai pada tanggal 21-23 September 2016, ternyata hanya terdapat satu bakal pasangan calon, yakni Haryanto-Saiful Arifin yang didaftarkan oleh gabungan delapan partai politik," kata Much Nasich, Ketua KPU Kabupaten Pati, Sabtu (24/9).
Menurut dia, pasangan tersebut diusung oleh delapan parpol, yakni PDIP, Partai Gerindra, PKB, Demokrat, Golkar, Hanura, PKS, dan PPP dengan total dukungan 46 kursi. Ia mengatakan sesuai hasil komunikasi dengan KPU Pusat, diminta menyesuaikan aturan yang ada.
Berdasarkan UU
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dam Wali Kota Menjadi UU, kata dia, memang sudah dijelaskan soal pasangan calon dalam pemilihan hanya satu pasangan calon dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Ia menambahkan, guna memenuhi prosedur yang tentukan oleh peraturan perundang-undangan, KPU Pati melakukan penundaan pemilihan. "Hari ini (24/9) kami melakukan pleno penundaan pemilihan dan selanjutnya akan dilakukan sosialisasi selama tiga hari, yakni tanggal 25-27 September 2016," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Pati tahun 2017 paling lama tiga hari, yakni tanggal 28-30 september 2016. (sm/Ant)