Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) kota studi Bogor Yunus E Gobai Foto: Dok/KM |
Timika,(KM)—Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) kota studi Bogor menyatakan kantor Agraria di kabupaten di Papua yang bebas memberikan surat sertifikat tanah kepada masyarakat transmigrasi dan anggota tentara adalah ilegal.
Kasus pertanian yang terjadi di beberapa kabupaten di Papua yakni, perampasan hak perkebunan kelapa sawit,perampasan kebun petani,pemasukan perusahan baru.
'Fakta data hasil survai pemilik tanah masih kuno artinya belum memberikan kebebasan untuk mengurus surat sertifikat,masyarkat menganggap bawah tanah papuaadalah tanah adat," kata Gobai kepada wartawan Kabar Mapegaa Rabu,(28/9/2016) via telpon seluler dari kota Bogor
Dikatakan, semua tanah kosong di Papuadikuasai oleh pendatang suda memiliki sertifikat tanah. Inilah yang harus di pertanyaan kembali
"Ini adalah sala –satu awal munculnya konflik horizontal antara masyarakat sipil dan masyarakat transmigrasi," ujar mantan Ketua Ipmanapandode itu
Menurutnya dia, bagi penduduk transmigrasi tanah tidak ada pemiliknya. Jadi apa dasarnya transmigrasi dan tentara memiliki sertifilat tanah di Papua?
"Pemerintah setempat harus tanggapi serius karena generasi anak muda papua kedepan akan penontong diatas negerinya sendiri,"tegasnya
Jadi, kasus tersebut harus dipertegukan kebenaran,keadilan dalam integritas menuju tanah papua tanah damai,"pungkasnya
Pewarta: chiristoforus T