Kakek Tua Iwan Setiawan Spesialis Pencuri Motor Disidang Di PN Jakarta Timur

Terdakwa Kakek Renta si Spesialis Pencuri Motor di Persidangan PN Jaktim
Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Sisca Carolina Karubun SH terpaksa melaksanakan tugas dan kewajibannya mendakwa didepan persidangan PN Jakrta Timur, Kamis, 1/8/2019), seorang kakek bernama Iwan Setiawan (67 thn), karena nekat mencuri sampai 3 unit motor karena tak memiliki pekerjaan, tapi pengen hidup enak, sehingga spsesialisasi kerjanya hanya mencuri dan mencuri sejumlah motor yang dinilainya laku dijual dengan harga mahal, sekalipun dalam pposisi terkunci ganda.

Terdakwa yang sesungguhnya sudah kakek rentah ini, melalukan pencurian motor Honda Beat 3 unit dengan tenggang waktu yang berbeda, Didaerah pasar Rawamangun didepar toko Sumber Ilmu, jalan pinang kecamatan pulogadung, dan semua aksi jahanamnya itu terekam CCTV pemilik Ruko.

 Sang kakek yang mustinya banyak mengingat ibadah karena sudah bauk tanah ini, beraksi  dengan mènggunakan kunci leter T dan kunci magnet pembuka kunci kontak serta membawa tas berwana hitam, mengenakan topi putih setiap kali melakukan aksinya.membawà kabur motor yang dicurinya kedaerah bulak kapal Bekasi. 

Sebelumnya terdakwa juga menghubungi penadah melalui handpone. Tarman yang dalam pencarian DPO, oleh Polsek Pulogadung.

Terdakwa mengakui semua perbuatanya didepan majelis hakim ketua Tri Hadi Budi Satrio SH. Beserta anggotanya. Melakukan pencurian untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena tinggal di Jakarta tidak punya tempat tinggal dan sanak saudara serta tidak punya pekerjaan.harga per-unit motor dijual masing- masing seharga Rp.1,5 juta.

Hakim ketua majelis bertanya kepada terdakwa " Kapan mau bertobat?' Sudah tua begini masih juga mencuri, sudah sepatutnya  sebagai orangtua memberi contoh yang baik terhadap anak- anak muda." tanya Tri Hadi yang membuat terdakwa hanya menunduk diam dan bersikap pura pura mau bertobat, seperti kebanyakan terdakwa yang duduk dikuris pesakitan ruang persidangan.

Dipersidangan terdakwa mengakui sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama dipengadilan negeri Bekasi.

Para saksi korban, Sapta Wiyadnyana,Dewi Ratna, Masudi Susanto dimana motornya tidàk kembali dengan tegas mengatakan

" Kami sudàh iklas habis uda tua mau diapain lagi, biarlah majelis hakim nanti memberi pelajaran berharga disisa tua umurnya." pungkas saksi korban Dewi Ratna. *** Paulina.

Subscribe to receive free email updates: